Jumat, 28 Februari 2014

ZAKAT Dan TUJUANNYA

 Definisi Dan Tujuan ZAKAT

خذ من امولهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم ان صلأ تك سكن لهم والله سميع عليم
dakwatuna.com – “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 03)
Definisi Zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari kekayaah yang Allah perintahkan untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak (mustahiq). Disebut pula shadaqah seperti dalam firman Allah di surat At-Taubah ayat 60. Yang dimaksudkan shadaqah dalam ayat itu adalah zakat wajib, bukan shadaqah sunnah. Al-Mawardi berkata, “Shadaqah adalah zakat, dan zakat adalah shadaqah. Beda nama tapi satu makna.”
Sejarah
Zakat menjadi kewajiban secara utuh di Madinah dengan ditentukan nishab, ukuran, jenis kekayaan, dan distribusinya. Negara Madinah juga telah mengatur dan menata sistem zakat dengan mengirim para petugas untuk memungut dan mendistribusiannya. Sebenarnya, prinsip zakat sudah diwajibkan sejak fase Makkah dengan banyaknya ayat-ayat yang menerangkan sifat-sifat orang beriman dan menyertakan “membayar zakat” sebagai salah satunya. Misalnya seperti ayat yang menjadi dalil kewajiban zakat tanaman, “Makanlah dari buahnya ketika berbuah, dan berikan haknya pada hari panennya; Dan jangan berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (Al-An’am: 141). Ayat ini adalah ayat Makkiyah
Antara Zakat dan Riba
Kewajiban zakat sudah ditetapkan sejak fase Makkiyah, kemudian dikukuhkan dengan aturan praktisnya di Madinah. Demikian juga hukum riba telah ditetapkan sejak di Makkah dan secara praktis ditetapkan di Madinah. “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Ar Rum: 39)
Dari ayat di atas jelaslah bahwa riba yang secara zahir adalah penambahan harta, namun sesungguhnya pengurangan. Sedangkan zakat yang secara zahir pengurangan harta, tapi pada hakikatnya adalah penambahan harta di sisi Allah swt.
Hukum Zakat
Zakat adalah kewajiban dan satu dari rukun Islam yang lima rukun seperti dalam hadits Rasulullah saw., “Islam didirikan di atas lima hal, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah jika mampu.” (muttafaq alaih)
Dalam hadits Ibnu Abbas diterangkan bahwa Rasulullah saw. ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman berpesan kepadanya, “Sesungguhnya kamu akan menemui kaum Ahli Kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya aku utusan Allah. Jika mereka sudah menerima hal ini, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menerimanya, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat hartanya, diambil dari yang lebih kaya dan dibagikan kepada yang fakir di antara mereka. Jika mereka menerima hal ini, maka hati-hati dengan harta mereka yang bagus. Dan waspadailah doanya orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada sekat antara dia dengan Allah.” (riwayat al-jamaah)
Motivasi Zakat
Allah swt. mendorong kaum muslimin untuk membayar zakat dengan menjelaskan manfaat zakat bagi kebersihan jiwanya. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka….” (At-Taubah: 103)
Membayar zakat adalah salah satu sifat orang bertakwa. “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat: 19)
Rasulullah saw. bersabda, “Ada tiga hal yang aku bersumpah, maka hafalkanlah: 1. Tidak akan berkurang harta karena bersedekah; 2. tidak ada seorang hamba pun yang dizalimi kemudian ia bersabar, pasti Allah akan menambahkan kemuliaan; 3. tidak ada seorang hamba pun yang membuka pintu meminta-minta, kecuali Allah akan bukakan baginya pintu kefakiran.” (At-Tirmidzi)
Ancaman Bagi Yang Menolak Zakat
Allah swt. memperingatkan orang yang menolak membayar zakat dengan berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (At-Taubah: 34-35)
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorangpun yang memiliki simpanan, kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya, pasti akan dipanaskan simpanannya itu di atas jahanam, dijadikan cairan panas yang diguyurkan di lambung dan dahinya, sehingga Allah berikan keputusan di antara para hamba-Nya di hari yang lama seharinya sekitar lima puluh ribu tahun, sampai diketahui ke mana perjalanannya, ke surga atau neraka.” (Asy-Syaikhani)
Menolak Zakat Hukumnya Kafir
Para ulama bersepakat bahwa orang yang menolak/mengingkari kewajiban zakat adalah kafir, dan keluar dari Islam. Imam An-Nawawi berkata tentang seorang muslim yang mengetahui kewajiban zakat kemudian mengingkarinya, maka dengan pengingkarannya itu ia menjadi kafir, berlaku atasnya hukum orang murtad, berupa disuruh taubat dan diperangi. Karena kewajiban zakat adalah sesuatu yang secara aksiomatik diketahui kewajibannya dalam agama.
Orang yang mengingkari zakat dipandang sangat hina. Bahkan dikatakan: sudah tidak zamannya lagi ada orang yang menolak zakat.
Hukuman Orang yang Menolak zakat
Orang yang menolak membayar zakat diganjar dengan tiga jenis hukuman, yaitu:
a. Hukuman akhirat, seperti hadits yang telah disebutkan di atas.
b. Hukuman duniawi yang telah Allah tetapkan, seperti dalam hadits Nabi, “Tidak ada suatu kaum yang menolak zakat, pasti Allah akan uji mereka dengan paceklik (kelaparan dan kekeringan). (Al-Hakim, Baihaqi, dan Thabrani). Dalam hadits yang lain, “… dan mereka menolak zakat hartanya kecuali para malaikat akan mencegah hujan dari langit, dan jika tidak karena hewan ternak mereka tidak akan diberi hujan.” (Al-Hakim, Ibnu Majah, Al-Bazzar, dan Baihaqi)
c. Hukuman duniawi yang diberikan oleh pemerintahan muslim. Rasulullah saw. bersabda tentang zakat, “Barangsiapa yang memberikannya untuk memperoleh pahala dari Allah, maka ia akan memperoleh pahala. Dan barangsiapa yang menolaknya, maka kami akan mengambil separuh hartanya, dengan kesungguhan sebagaimana kesungguhan Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun darinya.” (Ahmad, An-Nasa’i, Abu Daud, dan Baihaqi)
Sedangkan jika penolakan dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin, maka negara wajib memeranginya dan mengambil zakat mereka dengan paksa. Inilah yang dilakukan Abu Bakar r.a. ketika ada kabilah-kabilah yang menolak membayar zakat. Kata Abu Bakar, “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat adan zakat. Karena sesungguhnya zakat itu adalah hak harta kekayaan. Demi Allah jika mereka menolak memberikan seekor hewan kepadaku, yang pernah mereka berikan kepada Rasulullah saw., pasti akan aku perangi karena penolakannya itu.” (Al-jama’ah, kecuali Ibnu Majah)
Tujuan dan Pengaruh Zakat
Zakat adalah salah satu ibadah terpenting dalam Islam. Al-Qur’an menyebutkannya dalam dua puluh delapan ayat. Zakat dalam Islam sangat berbeda dengan sistem zakat di manapun. Pada saat pajak hanya bertujuan pada pengumpulan dana untuk menggerakkan proyek dan policy Negara, kita dapati zakat dilakukan dengan sasaran yang bermacam-macam, di sudut kehidupan yang membentang dari pribadi sampai masyarakat.
Pertama kali zakat merupakan ibadah seorang muslim yang dilakukan untuk menggapai ridha Allah, dengan niat yang ikhlas agar diterima. Dengan itu, maka terealisasi tujuan utama keberadaan manusia di muka bumi ini, yaitu beribadah kepada Allah. “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Adz Dzariyat: 56). Dengan menunaikan zakat akan terelisasi juga tujuan-tujuan berikutnya, yaitu:
a. Berkaitan dengan Muzakki
  • Zakat membersihkan muzakki dari penyakit pelit, dan membebaskannya dari penyembahan harta. Keduanya adalah penyakit jiwa yang sangat berbahaya, yang membuat manusia jatuh dan celaka. “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al Hasyr: 9). Rasulullah saw. bersabda, “Celaka hamba dirham, celaka hamba pakaian dagangan.” (Bukhari)
  • Zakat adalah latihan berinfaq fii sabilillah. Dan Allah swt. menyebutkan infaq fii sabilillah sebagai sifat wajib orang muttaqin dalam lapang maupun sempit dan menyertakannya sebagai sifat terpenting. Menyertakannya dengan iman kepada yang ghaib, istighfar di waktu fajar, sabar, benar, taat. Seseorang tidak akan pernah berinfak secara luas di jalan Allah kecuali setelah terbiasa membayar zakat, yang merupakan batas wajib minimal yang harus diinfakkan.
  • Zakat adalah aktualisasi syukuri nikmat yang Allah berikan, terapi hati dan membersihkannya dari cinta dunia. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Dan sesungguhnya zakat adalah mekanisme membersihkan dan memperbanyak harta itu sendiri. “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Saba’: 39)
b. Berkaitan dengan Penerima
  • Zakat akan membebaskan penerimanya dari tekanan kebutuhan, baik materi (seperti makan, pakaian, dan papan), kebutuhan psikis (seperti pernikahan), atau kebutuhan maknawiyah fikriyah (seperti buku-buku ilmiah). Karena zakat didistribusikan dalam semua kebutuhan di atas. Dengan itu, seorang fakir akan dapat mengikuti kewajiban sosialnya. Ia akan merasa sebagai anggota masyarakat yang utuh karena tidak menghabiskan seluruh waktunya hanya untuk berusaha memperoleh sesuap makanan guna penyambung hidup.
  • Zakat membersihkan jiwa penerimanya dari penyakit hasad (iri) dan benci. Karena orang miskin yang sangat membutuhkan itu ketika melihat orang di sekitarnya hidup dengan mewah dan berlebih, tetapi tidak mengulurkan bantuannya, akan sakit hati (iri, dendam, dan benci) kepada orang kaya dan bahkan kepada masyarakat secara umum. Hal ini akan memutuskan tali persaudaraan, menghilangkan rasa cinta, dan mencabik-cabik kesatuan sosial. Sesungguhnya iri dan benci adalah penyakit yang melukai jiwa dan fisik, serta menyebabkan banyak penyakit seperti infeksi usus besar dan tekanan darah. Yang namanya penyakit, tentu akan menggerogoti eksistensi masyarakat secara keseluruhan. Karena itu Rasulullah saw. memperingatkan, “Telah menjalar di tengah-tengah kalian penyakit umat sebelum kalian, yaitu iri dan benci. Kebencian adalah pisau penyukur. Aku tidak mengatakan penyukur rambut, tetapi pencukur agama.” (Al-Bazzar dan Baihaqi)
Pengaruh Zakat Bagi Masyarakat
Di antara kelebihan zakat dalam Islam adalah ibadah fardiyah (individual) sekaligus sosial. Sebagai sebuah sistem, pengelolaan zakat membutuhkan karyawan yang mengambilnya dari para orang kaya dan membagikannya kepada yang berhak. Mereka ini akan bekerja dan memperoleh imbalan dari pekerjaannya. Zakat sebagai sebuah tatanan sosial dalam Islam yang memiliki manfaat banyak sekali, di antaranya:
  • Zakat adalah hukum pertama yang menjamin hak sosial secara utuh dan menyeluruh. Imam Az-Zuhriy menulis tentang zakat kepada Umar bin Abdul Aziz: Bahwa di sana terdapat bagian bagi orang-orang yang terkena bencana, sakit, orang-orang miskin yang tidak mampu berusaha di muka bumi, orang-orang miskin yang meminta-minta, bagi muslim yang dipenjara sedang mereka tidak punya keluarga, bagian bagi orang miskin yang datang ke masjid tidak memiliki gaji dan pendapatan, tidak meminta-minta, ada bagian bagi orang yang mengalami kefakiran dan berhutang, bagian untuk para musafir yang tidak memiliki tempat menginap dan keluarga yang menampungnya.
  • Zakat berperan penting dalam menggerakkan ekonomi. Karena seorang muslim yang menyimpan harta, berkewajiban mengeluarkan zakatnya minimal 2,5% setiap tahun. Hal ini akan mendorongnya untuk bersemangat mengusahakannya agar zakat itu bisa dikeluarkan dari labanya. Inilah yang membuat uang itu keluar dari simpanan dan berputar dalam sektor riil. Ekonomi bergerak dan masyarakat akan memperoleh keuntangan dari putaran itu.
  • Zakat memperkecil kesenjangan. Islam mengakui adanya perbedaan rezeki sebagai akibat dari perbedaan kemampuan, keahlian, dan potensi. Pada saat bersamaan Islam menolak kelas sosial timpang, satu sisi hidup penuh kenikmatan dan sisi lain dalam kemelaratan. Islam menghendaki orang-orang miskin juga berkesempatan menikmati kesenangannya orang kaya, memberinya apa yang dapat menutup hajatnya. Dan zakat adalah satu dari banyak sarana yang dipergunakan Islam untuk menggapai tujuan di atas.
  • Zakat berperan besar dalam menghapus peminta-minta, dan mendoroang perbaikan antara sesama. Maka ketika untuk membangun hubungan baik itu memerlukan dana, zakat dapat menjadi salah satu sumbernya.
  • Zakat dapat menjadi alternatif asuransi. Asuransi adalah mengambil sedikit dari orang kaya kemudian memberikan lebih banyak lagi kepada orang kaya. Sedang zakat mengambil dari orang kaya untuk diberikan kepada fuqara yang terkena musibah.
  • Zakat memberanikan para pemuda untuk menikah, lewat bantuan biaya pernikahannya. Para ulama menetapkan bahwa orang yang tidak mampu menikah karena kemiskinannya diberikan dari zakat yang membuatnya berani menikah.

Sedekah

Sedakoh,infaq

Bersedakoh boleh di nampakan dengan syarat ikhlas karena Allah.diutamakan sembunyi sembunyi. Jika menyenmbunyikan sedakoh kpd orang fakir itulah adalah yang paling baik bagi kalian. Dan akan menghapus dosa dan kesalahan. Dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan orang-orang yang berinfak diwaktu malam dan siang ,sembunyi dan terang terangan maka pahala yang disisi Allah akan menghilangkan sifat takut. Ya Allah hilangkan sifat takut.mereka tidak takut dari musuh musuh Allah.

Kamis, 27 Februari 2014

Tugas Akuntansi

JENIS-JENIS PERUSAHAAN

 
Perusahaan Jasa :
Perusahaan yang bergerak dibidang pelayanan/service dan bertujuan Untuk memberikan pelayanan yang memuaskan terhadap customer/pelanggan.                                            
Contoh : Salon,Jasa Akuntan,Laundry,Pengacara,Bengkel dll
 Perusahaan Dagang :
Perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan/Perniagaan tanpa mengubah bentuk isi maupun sifat dan bertujuan untuk mencari keuntungan. 
Contoh : Indomaret,Alfamart,Giant,Toko dll
Perusahaan Industri :
Perusahaan yang bergerak mengelolah bahan baku hingga menjadi barang jadi yang siap untuk dijual dan bertujuan untuk membuat / memproduksi barang.
Contoh : Perusahaan Sabun,Konveksi,Perusahaan Mebel dll
 
 
by : EKo prasetyo 
http://kodokkkkk.blogspot.com

Minggu, 23 Februari 2014

Kualitas pribadi konselor

KUALITAS PRIBADI KONSELOR



A.    Orientasi Konsep Bimbingan dan Konseling Masa Kini dan Akan Datang
Sampai saat ini, secara umum pemahaman tentang konsep bimbingan dan konseling yang dimiliki personel pendidikan termasuk guru bimbingan yang tidak memiliki latar belakang pendidikan bimbingan dan konseling  masih memandang bahwa layanan bimbingan dan konseling di sekolah diarahkan untuk membantu memecahkan masalah para siswa. Artinya target terpenting yang harus dicapai guru bimbingan dan konseling di sekolahnya adalah bebas dari masalah, sehingga bagi sekolah yang kedisiplinannya sangat ketat memandang guru bimbingan cukup satu orang, tidak perlu banyak-banyak karena tidak banyak masalah.
Orientasi berpikir bahwa bimbingan dan konseling hanya untuk memecahkan masalah siswa sangat keliru dan mengakibatkan layanan bimbingan dan konseling “salah kaprah” karena layanan bimbingan dan konseling hanya diperuntukan bagi siswa yang bermasalah, padahal salah satu prinsip layanan bimbingan dan konseling adalah untuk semua (for all).
Layanan bimbingan dan konseling untuk semua karena melalui proses bimbingan dan konseling diharapkan para siswa mampu berkembang menjadi individu yang sadar untuk dapat mengembangkan diri secara optimal. Jika layanan bimbingan dan konseling dipandang sebagai upaya untuk membantu individu dalam membangun dirinya, maka pelayanan bimbingan dan konseling harus bertolak dari pemahaman tentang hakekat para siswa sebagai manusia.
Melalui kegiatan bimbingan dan konseling guru bimbingan atau konselor perlu memahami manusia dalam hal aktualisasinya, kemungkinannya (possibilities), dan pemikirannya, bahkan memahami perubahan yang dapat diharapkan terjadi dalam diri konseli.
Mengingat perubahan sosial yang berlangsung dengan cepat, disertai dengan pergeseran nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat serta kondisi siswa saat ini maka guru bimbingan atau konselor pada sistem sekolah dewasa ini dituntut lebih inovatif, kreatif, dan dinamis. Layanan-layanan yang disedikan lebih kompleks dan bervariasi sesuai dengan sistem yang disediakan lebih kompleks dan bervariasi sesuai dengan  sistem yang ada, tenaga, fasilitas, dan siswa dengan segala latar belakang dan keadaannya serta tuntutan dan perubahan dunia sekitarnya.
Mengingat siswa yang dihadapi di sekolah adalah individu normal, sedangkan tujuan  bimbingan dan konseling adalah membantu siswa agar berkembang penuh dan optimal, maka bimbingan dan konseling di sekolah dewasa ini bukan lagi ditujukan bagi siswa tertentu saja, tetapi diarahkan kepada semua siswa, menyeluruh, dan merata. Tolbert (1982: 4) menyatakan “The whole individual is the focus of help”. Di samping itu oreintasi bimbingan dan konseling di sekolah bukan lagi dipusatkan pada model psikologis semata, tetapi lebih mengacu pada model psycho-edukatif.
Bidang garapan bimbingan dan konseling yang dapat ditelusuri sekurang-kurangnya ada empat aspek, yaitu: (1) pribadi; (2) sosial; (3) belajar; dan (4) karir. Sejalan dengan fungsi dan bidang garapan di atas, maka jenis-jenis layanan bimbingan konseling dapat disediakan adalah: (a) layanan orientasi; (b) layanan pemberian informasi; (c) layanan penempatan dan penyaluran; (d) layanan bimbingan kelompok; (e) layanan bimbingan pembelajaran; (f) layanan konseling individual; dan (g) layanan konseling kelompok (Yusuf, 1995: 98). Di samping itu konselor  sekolah juga bertanggung jawab dalam penyusunan, penilaian, dan pengembangan program bimbingan, pengumpulan dan dan pelaksanaan himpunan data, kunjungan rumah, konfrensi kasus, alih tangan kasus, penelitian dan evaluasi, melakukan koordinasi tentang program bimbingan dan konseling, melaksanakan   konsultasi, dan pengembangan profesi.
Layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh guru bimbingan atau konselor merupakan bentuk upaya pendidikan, karena kegiatan bimbingan dan konseling selalu terkait dengan pendidikan dan keberadaan bimbingan dan konseling di dalam pendidikan merupakan konsekuensi logis dari upaya pendidikan itu sendiri. Bimbingan dan konseling dalam kinerjanya juga berkaitan dengan upaya mewujudkan pengembangan potensi siswa untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dalam kehidupan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, seperti yang diamanatkan pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN). Secara fungsional, bimbingan dan konseling sangat signifikan sebagai salah satu upaya pendidikan untuk membantu individu memperkembangkan diri secara optimal sesuai dengan tahap-tahap perkembangan dan tuntutan lingkungan (Wibowo, 2003: 76).

B.     Peran Konselor dalam Layanan Bimbingan dan Konseling
Dalam kapasitasnya sebagai pendidik, konselor berperan dan berfungsi sebagai seorang pendidik psikologis (psychological educator/psychoeducator), dengan perangkat pengetahuan dan keterampilan psikologis yang dimilikinya untuk membantu individu mencapai tingkat perkembangan yang lebih tinggi. Peran ini merepresentasikan sebuah tantangan yang dapat memperkuat tujuan-tujuan keilmuan dan praktik profesional konselor sebagai layanan yang menunjukkan keunikan dan kebermaknaan tersendiri di dalam masyarakat (ABKIN, 2008).
Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling (Permendiknas, nomor 27 tahun 2008).
Dalam konsep bimbingan dan konseling komprehensif, konselor akan dihadapkan kepada individu yang sedang menjalani tahap perkembangan tertentu dengan tugas-tugas perkembangan yang harus diselesaikannya. Karena itu, peran konselor dalam kegiatan bimbingan dan konseling tidak hanya membantu memecahkan masalah siswanya.
Selain itu konselor sekolah dilihat dari fungsi dan peranannya melalui penelitian Stinzi dan Hutcheon (Aisyah, 2006: 18) menunjukkan bahwa peranan konselor sekolah menurut harapan siswa adalah: (1) menjadi sumber informasi karir atau lowongan dan karir kerja, (2) terbuka untuk diskusi masalah pribadi-sosial, (3) tidak menjadi petugas disiplin (disiplinarian), namun terbuka untuk  konsultasi masalah-masalah disiplin,             (4) mengijinkan siswa untuk mengambil keputusan sendiri, (5) menjadi orang yang dapat dipercaya oleh siswa, (6) memberikan oreintasi kepada siswa baru, (7) mendorong terciptanya kebijakan yang terbuka.

C.    Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
Dalam Permendiknas nomor 27 tahun 2008, tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi  Konselor, dijelaskan bahwa sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah  dari  kiat pelaksanaan pelayanan profesional  konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan. Unjuk kerja  konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan ke empat komptensi tersebut yang dilandasi oleh  sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung. Kompetensi akademik dan profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

1.      Kompetensi Pedagogik
Konselor rehabilitasi disyaratkan memiliki kompetensi pedagogik, sebab konseling rehabilitasi tidak bisa dilakukan dengan melepaskan diri dari ilmu-ilmu  dan praktik pedagogik. Karena itu konselor rehabilitasi harus memiliki: (1) penguasaan teori dan praktik pendidikan, seperti penguasaan (a) ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya,                    (b) implementasi prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran; serta (c) landasan budaya dalam praktik pendidikan; (2) Konselor rehabilitasi harus memahami kaidah-kaidah perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku  konseli disabiliti, terutama berkaitan dengan kaidah-kaidah: (a) perilaku manusia pada umumnya, (b) perkembangan fisik dan psikologis individu, (c) kepribadian, (d) individualitas dan perbedaan konseli,                    (e) keberbakatan, (f) kesehatan mental dan (g) pembelajaran bagi konseli disabiliti;          (3) Konselor rehabilitasi harus menguasai esensi pelayanan konseling bagi konseli disabiliti dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan, baik pada satuan jalur pendidikan formal, nonformal dan informal maupun pada satuan jenjang pendidikan  dasar, menengah dan pendidikan tinggi.

2.         Kompetensi Kepribadian
Konselor adalah sosok yang harus mampu menampilkan diri sebagai pendidik, pengajar, penasihat, teman diskusi, bahkan menjadi lawan  berdebat  manakala konselinya menunjukkan kecenderungan berpikir yang irasional, tidak  kongruen antara pikiran dan perbuatan bahkan mungkin saat konseli tidak menunjukkan sebagai individu yang memiliki komitmen dan bertanggung jawab. 
      Menteri Pendidikan Nasional, melalui Permendiknas nomor 27 tahun 2008 merinci kompetensi kepribadian yang harus dimiliki konselor, yaitu sebagai berikut: (1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, di dalamnya terkandung: (a) menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain,                (c) berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur; (2) Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan, di dalamnya mengandung kemampuan konselor dalam: (a) mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi, (b) menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya,      (c) peduli terhadap kemaslahatan  manusia  pada umumnya dan konseli pada khususnya, (d) menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya,               (e) toleran terhadap permasalahan konseli, (f) bersikap demokratis; (3) Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat, yaitu dengan : (a) menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten),            (b) menampilkan emosi yang stabil, (c) peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan, (d) menampilkan toleransi tinggi terhadap konseli   yang menghadapi stres dan frustrasi; (4) menampilkan kinerja berkualitas tinggi, seperti:           (a) menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif, (b) bersemangat, berdisiplin, dan mandiri, (c) berpenampilan menarik dan  menyenangkan, serta                (d) berkomunikasi secara efektif.


3.      Kompetensi Sosial
Bagi seorang konselor rehabilitasi, kompetensi sosial tidak hanya merupakan dasar kemampuan untuk menjalin hubungan bantuan dengan konseli, akan tetapi bagi semua komponen yang memiliki keterkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi dan kepentingan konseli serta lingkungannya. Artinya kompetensi sosial tidak hanya dibutuhkan untuk membangun hubungan bantuan dalam membuat rencana kehidupan konseli disabiliti tetapi diperlukan untuk mengembangkan jejaring dalam upaya meningkatkan efektivitas kinerjanya. Konselor yang memiliki kompetensi sosial dengan baik akan menunjukkan kemampuan: (1) kolaborasi intern di tempat bekerja, dengan (a) memahami dasar, tujuan, organisasi, dan peran pihak-pihak lain dalam konseling rehabilitasi;                                  (b) mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan konseling rehabilitasi kepada pihak-pihak lain, baik di tempat bekerja maupun kepada masyarakat luas;            (c) bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan konseling rehabilitasi (seperti pendidik, orang tua, dokter, psikolog, rokhaniawan, masyarakat, organisasi komunitas disabiliti dan organisasi profesi lain); (2) Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling. Dalam aspek ini konselor dituntut untuk:          (a) memahami dasar, tujuan, anggaran dasar dan anggaran rumah atangga organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi, (b) mentaati kode etik profesi bimbingan dan konseling, (c) aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi; (3) berkolaborasi dengan profesi lain, yaitu dalam: (a) mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain, (b) memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling, (c) bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain, dan                     (d) melaksanakan referal kepada ahli profesi lain sesuai dengan keperluan.

4.   Kompetensi Profesional
          Konseling rehabilitasi bukan hanya pekerjaan teknis yang memerlukan penguasaan teknik dan keterampilan konseling, tetapi sebagai salah satu frame work bagi pengembangan pribadi individu baik konseli maupun konselor. Kuat tidaknya landasan filosofis yang memaknai manusia, landasan psikologis yang memberikan pemahaman terhadap keunikan manusia, landasan sosial budaya yang memberikan pemahaman tentang kultur, nilai dan moral individu dan kelompoknya, serta landasan religi yang memberikan pemahaman manusia tentang akidah serta nilai keagamaan yang dianutnya akan memberikan warna dan dampak yang sangat jelas dalam tujuan dan hasil konselingnya.
          Kompetensi profesional meliputi pemahaman dan penghayatan mendalam seorang konselor rehabilitasi mengenai  filsafat profesi atau kepakaran di bidang konseling rehabilitasi yang berkenaan dengan aspek religi, sosial budaya maupun aspek-aspek psikologisnya. Kompetensi ini hendaknya merupakan seperangkat perilaku nyata yang ditunjukkan oleh seorang konselor profesional dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan profesional atau keahliannya. Sebab tinggi dan rendahnya kualitas profesional seorang konselor akan berdampak langsung terhadap tinggi dan rendahnya pengakuan masyarakat luas dan imbalan yang akan diterimanya. Dengan kata lain, seorang konselor profesional akan selalu  menjaga kualitas kinerja dan nama baik pribadi dan profesinya (Suherman AS, 2006).
          Kompetensi profesional seorang konselor, secara rinci dikemukakan dalam Permendiknas nomor 27 tahun 2008, sebagai berikut: (1) Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli, seperti: (a) menguasai hakikat asesmen, (b) memilih teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling, (c) menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling, (d) mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah konseli, (e) memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli, (f) memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseli berkaitan dengan lingkungan, (g) mengakses data dokumentasi tentang konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling, (h) menggunakan hasil asesmen dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat, (i) menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen; (2) Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling, seperti:  (a) mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling, (b) mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling, (c) mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling, (d) mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja, (e) mengaplikasikan pendekatan/model/jenis  pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, (f) mengaplikasikan dalam praktik  format pelayanan bimbingan dan konseling; (3) Merancang program Bimbingan dan Konseling, seperti: (a) menganalisis kebutuhan konseli, (b) menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan, (c) menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling, (d) merencanakan sarana dan biaya  penyelenggaraan program bimbingan dan konseling; (4) Mengimplementasikan program  Bimbingan dan Konseling komprehensif,  seperti: (a) melaksanakan program bimbingan dan konseling, pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling, (b)  memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli, (c) mengelola sarana dan biaya  program    bimbingan dan konseling; (5) Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling, seperti: (a) melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling, (b) melakukan penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling, (c) menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait, (d) menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling; (6) Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional, seperti: (a) memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional, (b) menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional  konselor, (c) mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut  dengan masalah konseli, (d) melaksanakan referal sesuai dengan keperluan, (e) peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi, (f) mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor, (g) menjaga kerahasiaan konseli; (7) Menguasai konsep dan praksis penelitian  dalam bimbingan dan konseling, seperti: (a) memahami berbagai jenis dan metode penelitian, (b) mampu merancang penelitian  bimbingan dan konseling, (c) melaksaanakan penelitian bimbingan dan konseling, (d) memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling.

D.    Kualitas Pribadi Konselor
Di antara kompetensi konselor, yang paling penting adalah kualitas pribadi konselor  karena konselor sebagai pribadi harus mampu menampilkan jati dirinya secara utuh, tepat, dan berarti serta membangun hubungan antarpribadi (interpersonal)  yang unik dan harmonis, dinamis, persuasif dan kreatif sehingga menjadi motor penggerak keberhasilan layanan bimbingan dan konseling. Dalam hal ini, Corey (1986: 358-361), menyatakan “alat” yang paling penting untuk dipakai dalam pekerjaan seorang konselor adalah dirinya sendiri sebagai pribadi (our self as a person). Pada bagian dari tulisannya itu, ia tidak ragu-ragu mengatakan bahwa “... para konselor hendaknya mengalami sebagai konseli pada suatu saat, karena pengenalan terhadap diri sendiri bisa meinaikkan tingkat kesadaran (self awarness)” konselor.
Brammer (1979: 4) mendeskripsikan kualifikasi konselor sekolah sebagai pribadi memiliki sifat-sifat dan sumber kepribadian seperti memiliki perhatian pada orang lain, bertanggung jawab, empati, sensitivitas dan sebagainnya. Menurut Furqon (2001) ditemukan bahwa konselor sekurang-kurangnya perlu memiliki tiga kompetensi, di samping perlu dukungan kondisi yang kontekstual dan lingkungan, yaitu kompetensi pribadi (personal competencies), kompetensi inti (core competencies), dan kompetensi pendukung (supporting competencies).
Kompetensi pribadi (personal competencies) merujuk kepada kualitas pribadi konselor yang berkenaan dengan kemampuan untuk membina hubungan baik antarpribadi (rapport) secara sehat, etos kerja dan komitmen profesional, landasan etik dan moral dalam berperilaku, dorongan dan semangat untuk mengembangkan diri, serta berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan pemecahan masalah.
Pribadi konselor merupakan ‘instrumen’ yang menentukan bagi adanya hasil yang positif dalam proses konseling. Kondisi ini akan didukung oleh keterampilan konselor mewujudkan sikap dasar dalam berkomunikasi dengan konselinya. Pemaduan secara harmonis dua instrumen ini (pribadi dan keterampilan) akan memperbesar peluang keberhasilan konselor.
Untuk dapat melaksanakan peranan profesional yang unik dan terciptanya layanan bimbingan dan konseling secara efektif, sebagaimana adanya tuntutan profesi, konselor harus memiliki kualitas pribadi. Keberhasilan konseling lebih tergantung pada kualitas pribadi konselor dibandingkan kecermatan teknik. Mengenai ini, Tyler (1969) menyatakan: “…success  in counseling depend more upon personal qualities than upon correct use of specified techniques”. Pribadi konselor yang amat penting mendukung efektivitas perannya adalah pribadi yang altuistis (rela berkorban) untuk kepentingan konseli.
Brammer juga mengakui adanya kesepakatan helper tentang pentingnya pribadi konselor sebagai alat yang mengefektifkan proses konseling, ia mengatakan: A general dictum among people helpers says that if I want to become more affective I must begun with my self; own personalities thus the principal tools of the helping process… ( Brammer, 1979: 25).
Pribadi berdasarkan sifat hubungan helping menurut Brammer di antaranya: (1) awareness of self and values, (2) awareness of cultural experience, (3) ability to analyze the helper’s own feeling, (4) ability so serve as model and influencer,  (5) altruism, (6) strong sense of ethics, (7) responsibility.
Pendapat Brammer tentang karakteristik konselor di atas dapat di deskripsikan sebagai berikut.
1.      Awareness of self and values, (kesadaran akan diri dan nilai). Konselor memerlukan kesadaran tentang posisi nilai mereka sendiri. Konselor harus mampu menjawab dengan jelas pertanyaan-pertanyaan, siapakah saya? Apakah yang penting bagi saya? Apakah signifikansi sosial dari apa yang dilakukan? Mengapa saya mau menjadi konselor?, kesadaran ini membantu konselor membentuk kejujuran terhadap dirinya sendiri dan terhadap konseli mereka dan juga membentuk konselor menghindari memperalat secara bertanggung jawab atau tidak etis terhadap konseli bagi kepentingan pemuasan kebutuhan diri pribadi  konselor.
2.      Awareness of cultural experience (kesadaran akan pengalaman budaya). Suatu program latihan kesadaran diri yang tearah bagi konselor mencakup pengetahuan tentang populasi khusus konseli. Misal, jika seseorang telah menjalin hubungan dengan konseli dalam masyarakat suku lain dengan latar belakang yang sangat berbeda, konselor dituntut mengetahui lebih banyak lagi tentang perbedaan konselor dan konseli karena hal tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi hubungan helping yang efektif. Konselor professional hendaknya mempelajari cirri-ciri khas budaya dan kebiasaan tiap kelompok konseli mereka.
3.      Ability to analyze the helper’s own feeling (kemampuan untuk menganalisis kemampuan konselor sendiri). Observasi terhadap konselor spesialis menunjukkan bahwa mereka perlu “berkepala dingin”, terlepas dari perasaan-perasaan pribadi mereka sendiri. Selain adanya persyaratan bagi konselor efektif, konselor juga harus mempunyai kesadaran dan mengontrol perasaannya sendiri guna menghindari proyeksi kebutuhan, harus pula diakui bahwa konselor mempunyai perasaan dari waktu ke waktu.
4.      Ability so serve as model and influencer (kemampuan melayani sebagai teladan dan pemimpin atau “orang yang berpengaruh”). Kemampuan ini penting terutama dengan kredibilitas konselor di mata konselinya. Konselor sebagai teladan atau model dalam kehidupan sehari-hari adalah sangat perlu. Konselor harus tampak beradab, matang dan efektif dalam kehidupan sehari-hari. Kemampuan konselor sebagai “pemimpin” atau sebagai teladan sangat diperlukan dalam proses konseling.
5.      Altruism (altuisme). Pribadi altuis ditandai kesediaan untuk berkorban (waktu, tenaga, dan mungkin materi) untuk kepentingan, kebahagiaan atau kesenangan orang lain (konseli). Konselor merasakan kepuasan tersendiri manakala dapat berperan membantu orang lain dari pada diri sendiri.
6.      Strong sense of ethics (penghayatan etik yang kuat). Rasa etik konselor menunjukkan rasa aman konseli dengan ekspektasi masyarakat. Konselor profesional memiliki kode etik untuk dihayati dan dipakai dalam menumbuhkan kepercayaan pengguna jasa layanan konseling.
7.      Responsibility (tanggung jawab). Tanggung jawab konselor dalam hal ini khusus berkenaan dengan konteks bantuan khusus yang diberikan kepada konselinya. Salah satu tempat penerapan tanggung jawab konselor adalah dalam menangani kasus di luar bidang kemampuan atau kompetensi mereka. Konselor menyadari keterbatasan mereka, sehingga tidak merencanakan hasil atau tujuan yang tidak realistis. Konselor mengupayakan referal kepada spesialis ketika mereka menyadari keterbatasan diri. Begitu juga dalam menangani suatu kasus, mereka tidak membiarkan kasus-kasus “terlunta-lunta” tanpa penyelesaian.
Kemudian Hobbs menyatakan bahwa: “idealnya sebagai seorang konselor adalah memiliki pribadi yang dapat mencerminkan perilakunya dalam mewujudkan kemampuan dalam hubungan membantu konseli tetapi juga mampu menyadari dunia lingkungannya, mau menyadari masalah sosial politiknya, dan dapat berdaya cipta secara luas dan tidak terbatas dalam pandangan profesionalnya”, Hanset, et.al. (Benyamin, 1995: 27).
Allport (Blocher, 1974: 93-94) menggambarkan hakikat pribadi yang matang secara psikologis adalah sebagai berikut.
1.      Memiliki kesadaran yang cukup luas tentang diri sendiri dan orang lain. Maksudnya adalah memilki kasih sayang, mempunyai kecenderungan seks yang sehat, sadar akan kekuatan sendiri, namun juga mempunyai kesadaran untuk tunduk dan menghargai orang lain.
2.      Hangat dalam hubungan dengan individu lain. Individu yang matang dapat menciptakan dan memelihara keintiman dan kecintaan terhadap orang lain. Hubungan antar pribadinya ditandai oleh empati dan keharuan.
3.      Emosi stabil. Kematangan emosional timbul dari penerimaan dirinya, dengan kematangan emosional seseorang dapat memelihara pandangan yang realistik dan melakukan pengawasan terhadap tata alur “sinyal-sinyal” perasaan.
4.      Realistik dalam persepsi, keterampilan, dan pekerjaan. Tiap individu yang matang dapat berfungsi secara efisien dalam wilayah persepsi dan kognisi, dalam arti memiliki perilaku intelektual yang realistik dan akurat. Di samping itu dapat memfokuskan energinya pada pekerjaan yang cocok dengan perkembangannya.
5.      Realistik terhadap diri dan wawasan. Individu yang matang dapat mengerti dirinya.
6.      Mempunyai kesatuan pendekatan mengenai kehidupan. Tiap individu yang matang mampu menyusun beberapa kesatuan pendekatan menghadapi kehidupan, sehingga memeberikan konsistensi dan arti bagi tingkah lakunya.
Konselor sebagai pribadi harus mampu menampilkan jati dirinya secara utuh, tepat, dan berarti serta mampu membangun hubungan antarpribadi (interpersonal) yang unik dan harmonis, dinamis, persuasif, dan kreatif, sehingga menjadi motor penggerak keberhasilan layanan bimbingan dan konseling. Corey (1986: 358-361) menyatakan bahwa “alat” yang paling penting untuk dipakai dalam pekerjaan seorang konselor adalah dirinya sendiri sebagai pribadi (your self as a person).  Bahkan pada bagian lain dari tulisannya itu ia tidak ragu-ragu mengatakan bahwa:” …para konselor hendaknya mengalami sebagai konseli pada suatu saat, karena pengenalan terhadap diri sendiri dapat menaikkan tingkat kesadaran diri (self awareness)”.
Apabila konselor hanya menjadi reflektor perasaan, pengamat netral yang membuat penafsiran atau sebagai pribadi yang bersembunyi dibalik keamanan dari peran yang dimainkannya, konselor tidak mungkin mengharapkan konseli untuk berkembang ke arah yang lebih baik. Konselor harus membuka “topengnya” dan menampilkan jati dirinya dengan segala keotentikannya. Konselor bertindak dan sekaligus sebagai model bagi konselinya. Konselor menampilkan dirinya apa adanya, terbuka dan terlibat dalam penyingkapan diri yang layak dan fasilitatif sehingga dapat mendorong konseli menyatukan sifat-sifat yang sama ke dalam dirinya.
Menurut Willis (2004), yang dimaksud kualitas konselor adalah semua kriteria keunggulan termasuk pribadi, pengetahuan, wawasan, keterampilan dan nilai-nilai yang dimilikinya yang akan memudahkannya dalam proses konseling sehingga mencapai tujuan dengan efektif. Salah satu kualitas konselor yang dimaksud di atas adalah kualitas pribadi konselor.
Adapun yang dimaksud kualitas pribadi konselor adalah kriteria yang menyangkut segala aspek kepibadian yang amat penting dan menentukan keefektifan konselor jika disbandingkan dengan pendidikan dan latihan yang diperolehnya (Willis, 2004: 79).
Hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh Truax & Carkhuff, Waren, Virginia Satir (Willis 2004: 79) membuktikan bahwa keefektifan konselor banyak ditentukan oleh kualitas pribadinya. Bahkan Rogers mengatakan bahwa kepribadian konselor lebih dari pada teknik konseling itu sendiri. Lebih lanjut diungkapkan bahwa hasil penelitian masing-masing sebagai berikut.
Virginia Satir (Willis, 2004: 79) mengemukakan beberapa karakteristik konselor sehubungan dengan pribadinya yang membuat konseling berjalan efektif. Karakteristik-karakteristik tersebut adalah: (1) resource person, artinya konselor adalah orang yang banyak mempunyai informasi dan senang memberikan dan menjelaskan informasinya. Konselor bukanlah pribadi yang maha kuasa yang tidak mau berbagi dengan orang lain; (2) model of communication, yaitu bagus dalam berkomunikasi, mampu menjadi pendengar yang baik dan komunikator yang terampil. Konselor bukan orang yang “sok pintar” dan mengejar pamor sendiri. Konselor mampu menghargai orang lain dan dapat bertindak sesuai dengan realitas yang ada baik pada diri maupun di lingkungannya.
Jay Haley (Willis, 2004: 80) mengemukakan kualitas pribadi konselor sesuai dengan penelitiannya yaitu: (1) fleksibilitas, yaitu mampu mengubah pandangan secara realistik dan bukan mengubah kenyataan; (2) tidak memaksakan pendapat, mau mendengarkan dengan sabar terhadap orang lain.
Munson & Mills (Willis, 2004: 80) mengemukakan dua karakteristik penting yang menentukan kualitas pribadi konselor yaitu: (1) seorang yang memiliki kebutuhan untuk menjadi pemelihara (to be nurturant); (2) harus memiliki intuisi dan penetrasi psikologis yang baik (intuitive and psychological parenting), artinya dalam menghadapi konseli konselor mampu dengan cepat menangkap makna yang tersirat dari perilaku konseli yang tampak dan terselubung, misalnya makna suatu gerakan kepala, getaran suara, getaran bahu, cara duduk, dan sebagainya, dapat ditangkap makna maknanya dengan cepat oleh konselor segingga mampu memberikan keterampilan teknik yang antisipatif dan bermakna dalam membantu perkembangan konseli. Dengan kata lain, konselor memahami bahasa verbal maupun non verbal konseli.
Menne (Willis, 2004: 80) mengungkapkan karakteristik konselor yang didapat dari hasil penelitiannya yang menunjang kualitas pribadi konselor yaitu: (1) memahami dan melaksanakan etika professional; (2) mempunyai rasa kesadaran diri mengenai kompetensi, nilai-nilai dan sikap; (3) memiliki karakteristik diri yakni respect terhadap orang lain, kematangan pribadi, memiliki kemampuan intuitif, fleksibel dalam pandangan dan emosional stabil; (4) kemampuan dan kesabaran untuk mendengarkan orang lain, dan kemampuan berkomunikasi.
Shertzer & Stone (Murad: 2005) menyatakan: "A key element in any counseling relationship is the person of the counselor". Menurut Brammer (1979) menguraikan karekteristik-karekteristik pribadi tertentu yang seyogianya dimiliki oleh konselor sebagai berikut: sebagai helper, konselor perlu memiliki karekteristik pribadi berikut: (1) sadar akan diri dan nilai-nilai, (2) sadar akan pengalaman-pengalaman kultural, (3) mampu menganalisis pengalaman diri sendiri, (4) mampu berperan sebagai model dan pemberi pengaruh, (5) peduli terhadap kepentingan orang lain (altuisme), (6) memiliki rasa etik yang kuat dan (7) bertanggung jawab. Sebagai seorang peneliti, konselor seharusnya dapat berfikir dan berbuat seperti ahli behavioristik serta memiliki komitmen yang kuat terhadap upaya belajar sepanjang hayat. Sebagai fasilitator pertumbuhan, konselor hendaknya memiliki kualitas pribadi sebagai berikut: (1) empati, (2) hangat dan peduli, (3) terbuka, (3) menghargai orang lain secara positif, (4) konkret dan spesifik dalam berbicara, (5) terampil berkomunikasi, dan (6) memiliki daya intensionalitas yang tinggi (kemampuan memilih respon yang tepat dalam berinteraksi dengan konseli).
Paparan mengenai kualitas dan karakteristik pribadi konselor yang sangat ideal di atas, tidak dapat dipenuhi oleh seorang konselor secara utuh keseluruhan. Namun, konselor tetap harus berupaya memenuhinya sebanyak mungkin dengan tetap memiliki ciri pribadi sendiri yang khas (unik).
Seorang konselor tidak dilahirkan dan juga bukan karena pendidikan dan latihan profesionalnya semata-mata. Menjadi konselor berkembang melalui proses yang   panjang   dimulai   dengan   mempelajari  berbagai  teori  dan  latihan   serta berusaha belajar dari pengalaman praktik konselingnya (Nelson & Jones, 1997: 9). Dalam proses tersebut peran keinginan atau cita-cita tidak dapat diabaikan, sebab penentuan pilihan bidang ilmu yang akan  digeluti didasari oleh tujuan atau alasan pemilihan tersebut.
Menjadi konselor yang baik, yaitu konselor yang efektif, perlu mengenal diri sendiri, mengenal konseli, memahami maksud dan tujuan konseling, serta menguasai proses konseling. Membangun hubungan konseling (counseling relationship) sangat penting dan menentukan dalam melakukan konseling. Seorang konselor tidak dapat membangun hubungan konseling jika tidak mengenal diri maupun konseli, tidak memahami maksud dan tujuan konseling serta tidak menguasai proses konseling.
Menurut Combs (Pudjiastuti, 2003: 8) ada perbedaan yang jelas antara ciri-ciri konselor efektif yang diyakini konselor tentang empati, diri, naluri manusia, dan tujuan konselor itu sendiri. Kajian-kajian yang menyiratkan adanya keyakinan tersebut berkaitan erat dengan kesuksesan untuk menjadi konselor yang efektif, terutama dalam kesediaan konselor dalam menggunakan kepribadiannya dalam melakukan konseling. Perlu disadari bahwa perkembangan diri konselor sebagai pribadi berkaitan erat dengan keefektifan dalam membantu konseli yang dapat dimaknai bahwa pribadi dan profesional merupakan satu kesatuan yang erat.
Kepercayaan (beliefe), nilai (value), dan karakteristik pribadi konselor akan mempengaruhi terhadap pengembangan konseli di masa depan. Kepercayaan ini adalah perasaan tentang sesuatu yang dianggap nyata dan benar. Sebagian besar yang menjadi dasar dan pusat kepercayaan konselor adalah bahwa konselor memiliki nilai-nilai tinggi serta mempunyai karakter.
Karakter sering dihubungkan dengan integritas, yang dalam pengertian sehari-hari merupakan: "satunya kata dengan perbuatan" atau tidak munafik. Karakter adalah kualitas manusia yang berkaitan dengan etika moral, kejujuran, dan keberanian (untuk mengatakan "tidak" terhadap hal yang dapat merusak intergritas pribadi. Karakter ini merupakan kualitas manusia yang dapat dikembangkan sepanjang hidupnya (Pudjiastuti, 2003: 13).
Konselor efektif, perlu memiliki pandangan atau pikiran yang jelas tentang maksud dan tujuan-tujaun konseling. Beberapa tujuan konseling adalah membantu konseli lebih baik, membantu konseli menjadi percaya diri (self reliant) dan memperoleh keterampilan-keterampilan untuk menghadapi situasi pada saat ini dan di kemudian hari dalam cara-cara yang konstruktif.
Agar harapan dan kebutuhan konseli dapat terpenuhi oleh konselor, maka pedekatan yang dapat dilakukan adalah pembahasan tujuan konseling secara terbuka. Atas dasar hasil pembahasan tersebut dilakukan penyusunan program konseling yang disepakati bersama oleh konselor dan konseli (Nelson & Jones, 1997).
Aspek kunci lainnya dalam konseling yang efektif adalah hubungan konseling, yaitu kualitas hubungan antara konselor dengan konseli. Konsep Carl Rogers tentang hubungan konseling merupakan konsep yang kuat dan berguna, dan perlu dipahami oleh calon konselor. Jika pola konseling Rogerian telah dikembangkan, keterampilan lainnya dapat ditambahkan dan disatupadukan dalam khasanah konseling masing-masing konselor.
Roger menyebutkan tiga kualitas utama yang diperlukan seorang  konselor agar konselingnya efektif, yaitu kongruensi, empati, dan perhatian positif tanapa syarat pada konseli. Konselor yang memiliki kualitas kongruen, yaitu seorang konselor yang dalam perilaku hidupnya menunjukkan sebagai dirinya sendiri yang asli, utuh, dan menyeluruh, baik dalam kehidupan pribadinya maupun dalam kehidupan profesionalnya. Konselor tidak pura-pura atau memakai kedok untuk menyembunyikan keaslian dirinya.
Konselor yang memiliki kualitas empati, dapat merasakan pikiran dan perasaan orang lain dan ada rasa kebersamaan dengan konseli. Konselor memahami jalur jalan dan liku-liku yang dilalui konseli  dan bersimpati padanya, berjalan bersama dengannya sebagai teman sejalan. Dengan demikian, jika digambarkan,  konselor tidak selalu memimpin dan tidak pula selalu mengikuti keinginan konseli. Tiap saat konselor dapat memimpin dan setiap saat ia dapat menjadi pengikut, tergantung pada perkembangan konseling yang diharapkan. Dengan demikian, dapat terbentuk kepercayaan konseli kepada konselor, sehingga tidak ragu-ragu untuk mengungkapkan semua perasaan, harapan dan masalah yang dihadapinya.
Kualitas ketiga, konselor yang baik atau efektif adalah memberikan perhatian kepada konseli. Konselor memberikan perhatian positif tanpa syarat. Konselor dapat menerima konseli sebagaimana adanya dengan segala kelemahan dan kekuatannya, sikap dan keyakinannya, termasuk perilakunya yang mungkin memuakkan bagi orang lain. Hal ini tidak mudah untuk dicapai. Oleh karena itu diperlukan pengalaman dan kesabaran, serta pengenalan diri sendiri terlebih dahulu.
Konselor yang efektif memiliki kualitas pribadi yang spesifik dan mampu memodelkan kualitas tersebut kepada orang yang dibantu. Sebagaimana dikemukakan oleh Okun (Capuzzi & Gross, 1991: 46), terdapat sejumlah bukti yang mendukung konsep bahwa helpers are only as effective as they are self aware and able to use themselves as vehicles of change. Comb (1986) merangkum 13 studi yang menunjukan para konselor dalam berbagai setting. Studi-studi tersebut mendukung pandangan bahwa terdapat perbedaan-perbedaan keyakinan para konselor efektif maupun kurang efektif yang berpusat pada diri.
Pietrofesa et al. (1978: 38) menyatakan bahwa konselor yang efektif akan memandang konseli sebagai individu yang.
1.      Memiliki kemampuan. Koselor memandang bahwa konseli memiliki kemampuan untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapinya. Konselor memiliki keyakinan bahwa konseli mampu mencari jalan keluar terbaik untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.
2.      Dapat diandalkan. Konselor menghargai konseli sebagsi individu yang bisa diandalkan. Konselor memandang konseli sebagai individu yang memiliki kepercayaan diri baik dalam hal kestabilan emosi maupun maupun individu yang bisa dipercaya sehingga konselor tidak perlu menaruh curiga kepada konseli.
3.      Ramah. Konselor memandang konseli sebagai individu yang ramah. Konselor tidak memandang konseli sebagai sesuatu yang mengancam tapi konselor memandang konseli sebagia seorang yang ramah dan harus diperlakukan secara baik.
4.      Berharga. Konselor memandang konseli sebagai individu yang berharga. Konselor memandang konseli sebagai individu yang memiliki harga diri dan integritas (kejujuran) yang harus dihormati
5.      Berguna. Konselor memandang konseli sebagai individu yang berguna dan memiliki potensi.
6.      Memiliki motivasi. Konselor memandang konseli sebagai individu yang memiliki dorongan dari dalam dirinya. Konselor tidak memandang konseli sebagai individu yang memiliki dorongan dari luar yang selalu dipengaruhi oleh lingkungan. Konseli dipandang sebagai individu yang kreatif dan dinamis.
Sedangkan dalam memandang dirinya sendiri, konselor efektif akan memandang dirinya sebagai individu yang.
1.      Dikenal oleh orang lain daripada menjauhkan diri dari orang lain. Konselor memandang dirinya sebagai bagian dari orang lain. Konselor mampu berinteraksi dengan orang lain. Konselor tidak menarik diri atau mengasingkan diri dari orang lain
2.      Memiliki kemampuan. Konselor memandang dirinya memiliki kemampuan baik untuk memecahkan masalahnya sendiri maupun membantu memecahkan masalah orang lain. Konselor tidak memandang dirinya sebagai individu yang tidak memiliki kemampuan dalam mengatasi suatu masalah.
3.      Berharga. Konselor memandang dirinya sebagai individu yang memiliki harga diri, integritas dan kehormatan.
4.      Dapat dipercaya. Konselor memandang dirinya sebagai individu yang bisa diandalkan dan memiliki potensi dalam menghadapi suatu masalah  (Pietrofesa, et al. 1978: 38)
Rogers (Boy & Pine, 1968: 67) menyatakan bahwa ada beberapa kompetensi konselor yang dapat memberikan perubahan langsung terhadap konseli pada saat melakukan  proses konseling diantaranya yaitu: (1) Ketulusan, (2) Penerimaan. menghargai konseli sebagai individu yang berharga, (3) Empati yaitu suatu kemampuan untuk menempatkan diri, jiwa, dan perasaan dari konselor ke dalam jiwa, dan perasaan konseli. Beberapa perubahan ini diantaranya konseli akan menjadi: (1) lebih realistis dalam memandang dirinya sendiri, (2) lebih percaya diri dan memiliki kemampuan dalam mengarahkan diri, (3) lebih positif dalam menilai diri sendiri, (4) lebih dewasa, (5) mampu mengatasi stress yang dihadapinya, (6) lebih memiliki struktur kepribadian yang sehat.
Paterson (Capuzzi & Gross, 1991: 46) untuk menjelaskan suatu konstelasi karakteristik-karakteristik yang dimiliki konselor efektif, seperti sadar diri, penerimaan diri, menyadari lingkungan dan berinteraksi degan lingkungan secara realistik. Dalam hidup, mereka bersikap terbuka terhadap berbagai pengalaman dan perasaan, spontanitas, dan memiliki rasa humor. Ketika berinteraksi dengan orang lain, mereka mampu terlibat setidak-tidaknya tetap dalam konteks. Bersikap empatik, terharu dan percaya pada dunia konseli, percaya kepada orang lain, otentik, dan orang-orang yang etik. Charkuff & Barenson (1967) dua keterampilan atau sifat-sifat konselor yang harus dimiliki diantaranya adalah hormat dan konkret.
Sementara Surya (2003: 45-46) mengemukakan bahwa dimensi kompetensi-kompetensi intrapribadi merupakan kekuatan yang diperlukan dalam menghadapi tuntutan yang berasal dari dalam diri konselor sendiri. Makin besar daya dalam menghadapi dirinya sendiri, makin efektif perilaku individu dalam interaksi dengan lingkungannya, sehingga mencapai kebermaknaan dan kebahagiaan hidupnya. Sebaliknya semakin kecil daya yang dimiliki dalam menghadapi dirinya sendiri, maka semakin besar kemungkinan timbulnya konflik dan frustasi sehingga dapat mengganggu proses kehidupannya.
Cavanagh, 1982 (Yusuf, 2009: 37) mengemukakan bahwa kualitas pribadi konselor ditandai dengan  karakteristik sebagai berikut.
A.      Pemahaman Diri
       Self awareness berarti bahwa konselor memehami dirinya dengan baik, memahami secara pasti apa yang akan dilakukan, mengapa dilakukan, dan masalah apa yang harus diselesaikan. Pentingnya pemahaman diri bagi konselor diantaranya sebagai berikut.
1.    Konselor yang memiliki persepsi yang akurat tentang dirinya cenderung akan memiliki persepsi yang akurat tentang orang lain
2.    Konselor yang terampil dalam memahami dirinya, maka dia akan terampil memahami orang lain
3.    Konselor yang memahami dirinya akan mampu mengajarkan cara memahami diri kepada orang lain
4.    Pemahaman tentang diri memungkinkan konselor untuk dapat merasa dan berkomunikasi secara jujur dengan konseli pada saat proses konseling berlangsung.
B.       Kompeten (Competence)
       Kompeten diartikan bahwa konselor itu memiliki kualitas fisik, intelektual, emosional, social, dan moral sebagai pribadi yang berguna.
C.      Kesehatan Psikologis
       Konselor yang memiliki kesehatan psikologis yang baik memiliki kualitas sebagai berikut.
1.        Memperoleh pemuasan kebutuhan rasa aman, cinta, kekuatan dan seks
2.        Dapat menghadapi masalah-masalah pribadi yang dimilki
3.        Menyadari kelemahan, atau keterbatasan kemampuan diri
4.        Menciptakan kehidupan yang lebih baik. Konselor dapat menikmati kehidupan secara nyaman.
D.      Dapat Dipercaya
       Kualitas pribadi konselor yang dapat dipercaya sangat penting karena alasan sebagai berikut.
a.        Esensi tujuan konseling adalah mendorong konseli untuk mengmukakan masalah dirinya yang paling dalam
b.        Konseli dalam konseling perlu mempercayai karakter dan motivasi konselor.
c.         Konseli yang mendapat penerimaan dan kepercayaan dari konselor, maka akan berkrmbang dalam dirinya sikap percaya diri.
       Konselor yang dapat dipercaya cenderung memiliki kualitas sikap dan perilaku sebagai berikut.
a)        Memiliki pribadi yang konsisten
b)       Dapat dipercaya oleh orang lain, baik ucapan maupun perbuatan
c)        Tidak pernah membuat orang lain kecewa atau kesal
d)       Bertanggung jawab, mampu merespon orang lain secara utuh, tidak inkar janji, dan mau membantu secara penuh.
E.       Jujur
       Jujur yang dimaksud adalah konselor bersikap transparan (terbuka), autentik, dan asli (genuine).
F.        Kekuatan (Strength)
       Kekuatan atau kemampuan konselor sangat penting dalam konseling, sebab dengan hal itu konseli akan merasa aman. Konseli memandang konselor sebagai orang yang (a) tabah dalam menghadapi masalah, (b) dapat mendorong konseli untuk mengatasi masalah, (c) dapat menanggulangi kebutuhan dan masalah pribadi.
       Konselor yang memiliki kekuatan cenderung menampilkan kualitas sikap dan perilaku sebagai berikut.
a.    Dapat membuat batasan waktu yang pantas dalam konseling
b.   Besifat fleksibel
c.    Memiliki identitas diri yang jelas.
G.      Bersikap Hangat
       Bersikap hangat adalah konselor besikap penuh perhatian, dan memberikan kasih sayang. Dengan rasa hangat tersebut mendorong konseli untuk mendapat kehangatan dan melakukan “sharing” (bercerita) dengan konselor.
H.      Actives Responsiveness
       Respon aktif yang dimaksud adalah konselor dapat mengkomunikasikan perhatian dirinya terhadap kebutuhan konseli.
I.         Sabar
       Sikap sabar konselor dalam konseling dapat membantu konseli untuk mengembangkan diri secara alami. Sikap sabar konselor menunjukkan lebih memperhatikan diri konseli dari pada hasilnya.
J.         Kepekaan
       Konselor menyadari tentang adanya dinamika psikologis yang tersembunyi atau sifat-sifat mudah tersinggung, baik pada diri konseli maupun dirinya sendiri. Kepekaan ini penting karena konseli yang datang untuk meminta bantuan kepada konselor pada umumnya tidak menyadari masalah yang sebenarnya dihadapi. Bahka ada yang tidak menyadari bahwa dirinya bermasalah.
       Konselor yang memiliki kepekaan memiliki kualitas perilaku sebagai berikut.
a.    Sensitif terhadap reaksi dirinya sendiri
b.   Mengetahui kapan, dimana, dan berapa lama mengungkap masalah konseli
c.    Mengajukan pertanyaan tentang persepsi konseli tentang masalah yang dihadapinya
d.   Sensitif terhadap sifat-sifat yang mudah membuat tersinggung.  
K.      Kesadaran Holistik (Holistic Awareness)
       Pendekatan holistic dalam konseling berarti bahwa konselor memahami konseli secara utuh dan tidak mendekatinya secara serpihan.